Sunday 30 December 2012

TUPOKSI WAKIL KEPALA BIDANG KESISWAAN

Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMK Negeri 1 Julok adalah: 
1.       Menyusun program kerja tahunan pembinaan kesiswaan / OSIS. meliputi: Kepramukaan, PMR, KIR, UKS, PKS, Paskibraka, pesantren kilat.

2.       Melaksanakan pengembangan, bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan/OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS
3.       Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidental.
4.       Menyusun/ menyiapkan format administrasi yang berkait dengan pelaksanaan program dan jadwal pembinaan siswa.
5.       Berkoordinasi dengan unit lain yang terkait dalam pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah.
6.       Berkoordinasi dengan unit lain yang terkait dalam penyelesaian permasalahan siswa.
7.       Berkoordinasi dengan unit lain yang terkait dalam pembinaan mental dan kedisiplinan siswa
8.       Bersama unit lain yang terkait, melaksanakan kegiatan Masa Orientasi Sekolah (MOS) bagi siswa baru.
9.       Bersama unit lain yang terkait, melaksanakan pemilihan siswa teladan dan calon siswa penerima beasiswa.
10.   Bersama unit lain yang terkait, melaksanakan pengadaan pakaian seragam dan atribut-atribut siswa.
11.   Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan pengembangan minat dan bakat siswa.
12.   Melaksanakan pemilihan pengurus OSIS.
13.   Membuat dan menerbitkan kartu anggota OSIS.
14.   Mengembangkan pembinaan kepemimpinan pengurus OSIS.
15.   Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan kesiswaan di luar sekolah.
16.   Menyusun dan membuat jadwal kegiatan akhir tahun sekolah.
17.   Membina dan melaksanakan koordinasi gerakan 9 K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan)
18.   Mengkoordinir pengelolaan tugas-tugas BP/BK.
19.   Mengatur mutasi siswa.
20.   Membantu pengembangan kurikulum pengembangan diri.
21.   Menyusun dokumentasi dan laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.