Sunday 30 December 2012

TUPOKSI WAKIL KEPALA BIDANG KURIKULUM

Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala SMKN 1 Julok Bidang Kurikulum adalah 
1.       Menyusun, mengevaluasi, dan mengembangkan kurikulum sekolah.

2.       Menyusun program kerja akademik; program semester dan program kerja tahunan sekolah.
3.       Menyusun tujuan dan target akademik sekolah.
4.       Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran.
5.       Menyusun master form perangkat administrasi pembelajaran guru; silabus, RPP, perangkat tes/evaluasi, dokumen KKM, ketuntasan belajar, program pengayaan / remedial guru, dll.
6.       Menyusun prosedur operasi satandar ulangan umum/evaluasi kompetensi dan ujian sekolah.
7.       Menyiapkan master form dokumen nilai, Surat Keterangan Hasil Belajar, Ledger, Raport, dan buku induk siswa, dll.
8.       Menyusun penetapan KKM semua matapelajaran, kriteria/persyaratan kenaikan dan kriteria kelulusan.
9.       Menyusun program pengembangan potensi/prestasi akademik sekolah, guru/ karyawan, dan siswa.
10.   Mengkoordinasikan pelaksanaan supervisi pembelajaran.
11.   Mengkoordinasikan, membina dan mengarahkan guru dalam pembuatan administrasi pembelajaran.
12.   Mengkoordinasikan pengelolaan tugas pokok dan fungsi perpustakaan.
13.   Mengkoordinasikan pengadaan media pembelajaran dan bahan ajar.
14.   Mengkoordinasikan pelaksanaan pemilihan guru berprestasi.
15.   Mengkoordinasikan pemilihan/pengembangan siswa berprestasi.
16.   Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar harian.
17.   Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi kompetensi, ulangan umum semester, uji kompetensi serta ujian akhir.
18.   Memeriksa/mengevaluasi alat tes dan perangkat administrasi pembelajaran guru.
19.   Membina kegiatan MGMP / Team Teaching tingkat sekolah.
20.   Membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.