Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMK Negeri 1 Julok adalah:
1.
Menyusun program kerja tahunan
pembinaan kesiswaan / OSIS. meliputi: Kepramukaan, PMR, KIR, UKS, PKS,
Paskibraka, pesantren kilat.
Sunday, 30 December 2012
TUPOKSI WAKIL KEPALA BIDANG KESISWAAN
7:51:00 am
Tupoksi
2.
Melaksanakan pengembangan,
bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan/OSIS dalam rangka
menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS
3.
Menyusun program dan jadwal
pembinaan siswa secara berkala dan insidental.
4.
Menyusun/ menyiapkan format
administrasi yang berkait dengan pelaksanaan program dan jadwal pembinaan
siswa.
5.
Berkoordinasi dengan unit lain
yang terkait dalam pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di
luar sekolah.
6.
Berkoordinasi dengan unit lain
yang terkait dalam penyelesaian permasalahan siswa.
7.
Berkoordinasi dengan unit lain
yang terkait dalam pembinaan mental dan kedisiplinan siswa
8.
Bersama unit lain yang terkait,
melaksanakan kegiatan Masa Orientasi Sekolah (MOS) bagi siswa baru.
9.
Bersama unit lain yang terkait,
melaksanakan pemilihan siswa teladan dan calon siswa penerima beasiswa.
10.
Bersama unit lain yang terkait,
melaksanakan pengadaan pakaian seragam dan atribut-atribut siswa.
11.
Melaksanakan bimbingan, pengarahan
dan pengendalian kegiatan pengembangan minat dan bakat siswa.
12.
Melaksanakan pemilihan pengurus
OSIS.
13.
Membuat dan menerbitkan kartu
anggota OSIS.
14.
Mengembangkan pembinaan
kepemimpinan pengurus OSIS.
15.
Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan
kesiswaan di luar sekolah.
16.
Menyusun dan membuat jadwal
kegiatan akhir tahun sekolah.
17.
Membina dan melaksanakan
koordinasi gerakan 9 K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan,
kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan)
18.
Mengkoordinir pengelolaan
tugas-tugas BP/BK.
19.
Mengatur mutasi siswa.
20.
Membantu pengembangan kurikulum
pengembangan diri.
21.
Menyusun dokumentasi dan laporan
pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala dan bertanggung jawab kepada
Kepala Sekolah.